SURAT
PERJANJIAN KERJA KARYAWAN
Nomor : ... /
... / ... / ...
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
Lengkap : .....
Alamat : .....
Jabatan : Pemilik / Manager / Direktur [NAMA PERUSAHAAN]
No. KTP : .....
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
Perusahaan : [NAMA PERUSAHAAN]
Alamat : ......
Bidang usaha : ......
Alamat : .....
Jabatan : Pemilik / Manager / Direktur [NAMA PERUSAHAAN]
No. KTP : .....
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
Perusahaan : [NAMA PERUSAHAAN]
Alamat : ......
Bidang usaha : ......
Selanjutnya
di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama
Lengkap
: .......
Jenis Kelamin : .......
Tempat/Tgl Lahir : .......
Alamat : .......
No. KTP : .......
Jenis Kelamin : .......
Tempat/Tgl Lahir : .......
Alamat : .......
No. KTP : .......
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Selanjutnya di dalam surat
perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1 : KETENTUAN UMUM
1.
Perusahaan
[NAMA PERUSAHAAN] adalah milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa
penuh akan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan di dalam Perusahaan [NAMA
PERUSAHAAN].
2.
PIHAK
PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan / pekerja
waktu penuh perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] yang terletak [Alamat Kantor / Tempat
Usaha], dalam bidang usaha ...........
3.
PIHAK
KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan waktu penuh PIHAK
PERTAMA dalam posisi jabatan kerja [Posisi Pekerjaan] yang cakupan kerjanya
diterangkan pada pasal 5.
4.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia menaati surat perjanjian ini. Dan PIHAK KEDUA
bersedia menaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan
[NAMA PERUSAHAAN].
PASAL 2 : WAKTU BERLAKU
Perjanjian
ini mulai berlaku sejak tanggal ........ PIHAK KEDUA berada dalam masa
pelatihan dan percobaan (probation) hingga tanggal ........ Setelah
berhasil melalui masa probation, maka PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai
Karyawan Tetap Perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
PASAL 3 : HAK
1. Hak-hak yang didapat oleh PIHAK PERTAMA adalah sebagai
berikut :
a)
Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA
berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat
pada pasal 1 ayat (2).
b) Membuat ketetapan, peraturan, dan kebijakan perusahaan [NAMA
PERUSAHAAN].
c)
Mengawasi, mengkoordinir, menegur,
dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
d) Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi dan jabatan
kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian isi surat perjanjian
kerja ini akan diatur kemudian di dalam Adendum.
e)
Meningkatkan nilai upah, tunjangan,
dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7.
f)
Memotong atau menurunkan nilai upah,
tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7 apabila menemukan PIHAK
KEDUA tidak memenuhi peraturan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] yang ditetapkan
PIHAK PERTAMA.
2. Hak-hak yang didapat oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut
:
a)
Mendapat upah, tunjangan, dan atau
bonus dari PIHAK PERTAMA sesuai pasal 7..
b) Mendapatkan perlakuan yang baik dan sesuai di dalam
pekerjaan.
c)
Mendapatkan dan atau menggunakan
fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA.
d) Mendapatkan hak waktu kerja yang disebut pada pasal 6 ayat
(2).
1.
Kewajiban dan kewenangan PIHAK
PERTAMA adalah sebagai berikut :
a)
Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA
secara penuh.
b) Memberikan arahan dan putusan sesuai lingkup pekerjaan kepada
PIHAK KEDUA.
c)
Menjaga nama baik perusahaan [NAMA
PERUSAHAAN].
2.
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai
berikut :
a)
Memahami dan melaksanakan visi dan
misi perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] secara penuh dan bertanggung jawab.
b) Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah
ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.
c)
Memenuhi waktu kerja.
d) Mengikuti program-program dan pelatihan-pelatihan yang
diselenggarakan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
e)
Menjaga nama baik perusahaan [NAMA
PERUSAHAAN].
f)
Menjaga dan merawat aset, fasilitas,
dan kerahasiaan data-data perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
g) Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah
ditetapkan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
Cakupan kerja PIHAK KEDUA adalah melaksanakan berbagai
kegiatan Produksi di dalam perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] yang ditugaskan oleh
PIHAK PERTAMA, ikut membantu melakukan kegiatan lain di dalam perusahaan [NAMA
PERUSAHAAN] saat diperlukan, dan ikut membantu kegiatan perusahaan mitra [NAMA
PERUSAHAAN] saat diperlukan.
1. PIHAK KEDUA wajib memenuhi waktu kerja 7 (tujuh) jam kerja
sehari dalam 6 (enam) hari kerja setiap minggunya atau 42 (empat puluh dua) jam
kerja selama seminggu di luar jam istirahat.
2. Waktu kerja adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh PIHAK
PERTAMA di luar perjanjian kerja ini.
3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan :
a)
Waktu istirahat sebanyak 1 (satu)
jam pada 1 (satu) hari kerja sesuai waktu kerja.
b) Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari
bekerja sesuai waktu kerja.
c)
Cuti sebanyak 1 (satu) hari setelah
1 (satu) bulan bekerja sesuai waktu kerja dan hak ini tidak dapat
diakumulasikan dengan hari setelahnya setelah 1 (satu) bulan tersebut berlalu.
d) Izin libur bekerja di luar cuti setelah mendapat persetujuan
dan konsekuensi yang disetujui oleh pihak berwenang di perusahaan [NAMA
PERUSAHAAN].
1.
Pada saat masa probation,
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar .......
dan Tunjangan sebesar ....... setiap bulannya setelah memenuhi waktu kerja yang
telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal
4.
2.
Setelah melewati masa probation,
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar .......
setiap bulannya, Tunjangan seperti yang tertulis pada ayat (2), dan Bonus
seperti yang tertulis pada ayat (3) setelah memenuhi waktu kerja yang telah
disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.
3.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan
tunjangan di luar upah pokok sebagai berikut :
a)
Tunjangan transportasi dan
komunikasi, sebesar .......
b) Tunjangan uang makan, sebesar .......
c)
Tunjangan kesehatan dan keselamatan
kerja, sebesar .......
4.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bonus
dan komisi di luar upah pokok sebagai berikut :
a)
Bonus Tidak Ambil Cuti, sebesar upah
1 hari kerja di bulan bersangkutan.
b) Bonus Lain, besarannya tergantung terhadap prestasi yang
dilakukan, sesuai dengan kebijakan yang ditentukan perusahaan [NAMA
PERUSAHAAN].
5.
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi
waktu kerja sesuai dengan pasal 6 maka upah, bonus, dan tunjangan akan
diupayakan untuk dihitung seadil-adilnya oleh PIHAK PERTAMA.
6.
PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar
sejumlah dana yang telah disepakati oleh para karyawan sebagai dana talangan
umat untuk kepentingan para karyawan sendiri, dan bersedia ditarik dan dikelola
setiap bulan oleh PIHAK PERTAMA. Adapun apabila ada, maka PIHAK KEDUA bersedia
untuk membayar sejumlah dana Tabarru atau jaminan sosial yang pengelolaannya
ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA demi keuntungan PIHAK KEDUA sendiri.
7.
Dalam hal terjadi peningkatan Upah
Pokok dan atau Tunjangan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menerbitkan Adendum kecuali terjadi kejadian
yang memaksa kedua belah pihak untuk menerbitkannya.
PASAL 8 : PEMBERHENTIAN
PERJANJIAN
1.
PIHAK PERTAMA secara sepihak
memberhentikan PIHAK KEDUA dikarenakan:
a. PIHAK KEDUA dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan kerja
yang telah ditentukan oleh perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
b. Kebijakan yang diambil demi kepentingan perusahaan [NAMA
PERUSAHAAN].
2.
PIHAK KEDUA melakukan pengunduran
diri dengan ketentuan:
a. PIHAK KEDUA telah melewati masa kerja selama 2 (dua) tahun
dengan menyertakan surat pengajuan pengunduran diri secara tertulis kepada
PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pengunduran dirinya,
kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini.
b. PIHAK KEDUA bersedia untuk bertanggung jawab dalam mencari
karyawan baru yang akan menggantikan dirinya sebelum pengunduran dirinya
dilakukan, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA secara terpisah di luar
perjanjian ini. Karyawan baru haruslah orang yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
c. PIHAK KEDUA bersedia untuk memberi pelatihan kepada karyawan
baru yang menggantikan dirinya paling sedikit selama 1 (satu) bulan sebelum
pengunduran dirinya terjadi, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di
luar perjanjian ini.
PASAL 9 : KELALAIAN
Apabila ditemukan kelalaian oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA berhak memberikan teguran baik tertulis ataupun lisan. Pada teguran
yang ketiga PIHAK PERTAMA berhak untuk mengikutsertakan surat penalti atau
hukuman dan atau surat perintah pemberhentian kerja kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 10 : PERUBAHAN
Perubahan isi surat perjanjian dapat dilakukan apabila PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA menemui kesepakatan bersama untuk mengubah isinya.
Perubahan isi surat perjanjian ini diatur kemudian dalam bentuk Adendum yang
harus ditandatangani kedua belah pihak pada surat perjanjian tertulis yang
bermaterai.
PASAL 11 : PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul akibat surat perjanjian dan
atau ketika masa perjanjian berlaku, akan diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka
kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui peraturan hukum yang berlaku.
PASAL 12 : FORCE MAJEUR
Apabila terjadi kejadian di luar kuasa kedua belah pihak
seperti perang, penyerangan, kerusuhan, kriminalitas, atau bencana alam seperti
gempa bumi, banjir, gunung meletus, dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan
perubahan besar pada efektifitas surat perjanjian. Maka hal-hal tersebut dapat
menghilangkan kewajiban dan liabilitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terhadap
perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Kerja [nama perusahaan] ini dibuat,
setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isinya. Kemudian dengan sukarela
tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya di atas
materai Rp.6000,-.
Dibuat di : .......
Hari / Tanggal : ........
Hari / Tanggal : ........
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
( ……………………. )
( ……………………. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar