Pengertian lembaga keuangan bank
Bank (cara pengucapan: bang) adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan. Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan. Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Pengertian lembaga keuangan non bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga
pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan
asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
2. SUMBER-SUMBER BANK
Sumber dana
bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau
menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain
diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat. Pemilihan
sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena
itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Menurut UU No. 10 tahun
1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1.
Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri (Dana Pihak Ke-1)
2.
Dana yang bersumber dari lembaga
lainnya (Dana Pihak Ke-2)
3.
Dana yang berasal dari masyarakat
(Dana Pihak Ke-3)
1.
Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari
pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha
untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban
menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk
memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk
meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hal ini
merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang
akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di
dalam maupun di luar negeri). Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri
(modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu
jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah
modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang
berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Sumber dana ini
merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal
setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilkukan
dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan
perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham
baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak
perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
A. Setoran modal dari pemegang saham
Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham
lama atau pemgang saham yang baru. Modal yang disetor oleh para pemegang
saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Dana yang disetor
secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya
modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana
perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
B. Tambahan Modal Disetor
Tambahan
modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio,
disagio, dan modal sumbangan. Agio saham yaitu nilai selisih jumlah uang yang
dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
C. Cadangan- Cadangan bank
Maksudnya
cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank
dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba
bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
D. Laba bank yang belum dibagi
Laba
merupakan milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak
sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank
yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan
masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain
baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari
modal sendiri. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar
bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak
Ke-2)
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd
ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian
dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari :
A. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada
bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga
diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
B. Pinjaman antar bank (interbank call money), pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan menutup
kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk memenuhi kebutuhan
pemenuhan saldo Giro Wajib Minimum (GMW) di Bank Indonesia. Jangka waktu
pinjaman ini umumnya relative sangan singkat (overnight call money)
dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU).
C. Repurchase Agreement atau disebut dengan “Rps atau “Repos”adalah penjualan
surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga yang
ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan
promes yang akan jatuh tempo. Repuchase Agreement merupakan salah
satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos
merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka
pendek bank.
1.
Fasilitas
diskonto adalah penyediaan dana jangka
pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh
bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi
bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last
Report.
2.
Pinjaman
dari bank-bank luar negeri.
Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore
Loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank
Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
3.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti
sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek
dan dapat diperpanjang kembali.
4.
Surat
berharga pasar uang (SBPU). Dalam
hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak
yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan
5.
Obligasi
(Bond) dan saham. Obligasi adalah bukti utang dari
etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak
ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga
atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal
jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi. Saham adalah bukti
pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan
saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih
besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan
usahanya.
3. Dana
yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan
dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan,
asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Dana-dana
yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang
paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% – 90% dari seluruh dana yang
dikelola oleh bank). Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif
lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendirI
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam
jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Suatu cek diberikan kepada
pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan
giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan
mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Dimana
simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang
dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10
tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai
berikut :
·
Simpanan
pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa
penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan
atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah, dimana nasabah menyimpan
dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran
pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang
berbeda.
·
Penarikan
dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening
giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang
hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening
giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama
kantor kas bank buka.
·
Cara
penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik
dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
1.
Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara
rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau
kepada pihak yang memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi
menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan
atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
2.) Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis
nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga di dalam cek hanya
terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3.) Cek silang, bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi
dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4.) Cek kosong, merupakan cek dimana dana yang tersedia di
dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh
sipemegang cek. Misalnya ; Pulan mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk
Palun, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Palun hanya senilai Rp
40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian
kurang dari dana yang diminta. Dalam hal penarikan cek kosong, apabila
dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black
List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan
ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat
berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk
ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari
bank yang selama ini memelihara rekening gironya. Namun bila ternyata bank
berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang
loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat
memberikan fasilitas overdraff, agar nasabah tidak masuk ke dalam black
list.
1.
Bilyet
Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada
bank yang sama atau bank lainnya.
2.
Tabungan (saving
deposit)
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10
tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syaratsyarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan ini dikatakan pula
dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai
dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah,
meskipun frekuensi pengambilannya relative rendah bila dibandingkan dengan
giro. Akibatnya adalah dana tabungan ini dapat mengendap di bank dalam waktu
relative lebih lama dari dana giro. Simpanan tabungan adalah sebagian
pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna
berjaga-jaga dalam jangka pendek. Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga
dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan
prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan
nasabah. Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan
didalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Buku
tabungan adalah buku yang dipegang oleh
nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi
catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan
menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan
slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat
bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah
pada tanggal tertentu.
2.
Kartu
penarikan adalah kartu yang dapat digunakan
untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan
oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu
penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
3.
Surat
Kuasa adalah surat yang berisi pernyataan
nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat
tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana
dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si
pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
Kesimpulan
Fungsi sebuah bank adalah
sebagai Financial Intermediary / perantara keuangan yang menghimpun
dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana
(surplus) dan menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak
yang membutuhkan (defisit).
Sumber dana bank adalah adalah
suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk
digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat
berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga
dan dapat diperoleh dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan
besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana
harus dilakukan secara tepat.
Menurut UU No. 10 tahun 1998,
Sumber-sumber dana tersebut adalah :
- Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1) ; yaitu berupa Setoran modal dari pemegang saham, Tambahan Modal Disetor, Cadangan- Cadangan bank, Laba bank yang belum dibagi.
- Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2) ; yaitu berupa, Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank (interbank call money), Repurchase Agreement , Fasilitas diskonto, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Surat berharga pasar uang (SBPU), Obligasi (Bond) dan saham.
- Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3) ; yaitu berupa, Giro (demand deposit) yang didalamnya terdapat simpanan pihak ketiga, penarikan dana dapat dilakukan setiap saat melalui cek (Cek atas nama, Cek atas unjuk, Cek silang, Cek kosong) dan bilyet giro, Tabungan (saving deposit), Simpanan Depsito ( Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito on call ).
Jenis Sumber Dana Bank Syariah terdiri dari : Modal, Rekening Giro, Rekening
Tabungan, Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat), Rekening
Investasi Khusus, Obligasi Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar